Sabtu, 08 November 2008

09 September 08 KPU Kota Batam Ajak Poltabes Diskusi Kasus Hukum Caleg

-Ada Caleg Tersandung Kasus Hukum Beberapa Kali
SEKUPANG- Berdasarkan UU nomer 10 tahun 2008 tentang Pemilu pada pasal 50 ayat 1 huruf g disebutkan bacaleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten harus bisa memenuhi persyaratan, antara lain tidak pernah dijatuhi penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunya hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Namun kasus yang ditemukan dilapangan ada caleg yang pernah tersandung kasus hukum yang pidana penjaranya hanya satu tahun, tetapi pidana serupa pernah dialaminya beberapa kali. Hal ini cukup membuat ruwet KPU Kota Batam, sehingga mengundang Waka Poltabes Barelang untuk mendiskusikan hal tersebut, Senin (8/9).

Ketua KPU Kota Batam Hendriyanto menyebutkan, permasalahan ini sedang menjadi topik utama di KPU, sehingga KPU Kota Batam ingin meminta tanggapan dari pihak kepolisian terkait permasalahan ini.

Sementara itu, Pokja Pencalonan DPRD KPU Batam M. Zaenuddin di ruang kerjanya kemaren menyebutkan, KPU memang sedang melakukan diskusi dengan pihak kepolisian terkait permasalahan hukum calon legislatif di Batam. Namun, keputusan akan tetap berada di tangan KPU, untuk hal itu nanti KPU tetap akan memegang teguh UU nomer 10 tahun 2008 tersebut.

Disisi lain, Wakapoltabes Beralang AKBP Hendro Sugiatno yang ditemui usai rapat di KPU Kota Batam kemaren belum mau diwawancarai. Ketika ditanya wartawan terkait kedatangannya itu, ia mengatakan hanya silaturrahmi saja.(sm/an)

Tidak ada komentar: