Jumat, 12 September 2008

25 Agustus 08 BPN Tolak Permohonan HPL Hutan Lindung OB

-Ribuan Bangunan Terancam Ditertibkan
BATAM
- Ribuan bangunan yang berada di lahan Hutan Lindung dan Hutan Wisata di Kota Batam terancam ditertibkan, menyusul ditolaknya surat permohonan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pertengahan Juli lalu.
Informasi yang diperoleh Sijori Mandiri dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, permohonan HPL tersebut diajukan oleh Otorita Batam (OB) ada yang sejak awal tahun 2006 silam. Dan baru di tanggapi Juli 2008 ini, itupun hasilnya ditolak. Menurutnya, di lahan-lahan tersebut kini berdiri perumahan yang diperkirakan mencapai ribuan rumah dan ruko.
Sayangnya, sumber yang bersangkutan enggan menyebutkan perumahan mana yang dimaksud dari surat keputusan Kepala BPN Kota Batam H. Isman Hadi, SH, Msi, nomer 560/296/VII/2008 tentang pengembalian berkas permohonan HPL OB tersebut.
"Saya tidak bisa menyebutkan nama-nama perumahan yang berada dikawasan itu, nanti salah, lebih baik yang menjelaskannya OB," ujarnya.
Yang jelas, menurutnya perumahan tersebut berada di Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji dengan luas lahan lebih dari 73 hektar yang termasuk Hutan Wisata Muka Kuning sesuai dengan keputusan Menteri Kehutanan nomer 427/Kpts-II/92 tanggal 05 Mei 1992. Kemudian di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar dengan luas lahan 7 hektar yang termasuk Hutan Lindung Batu Ampar I sesuai keputusan menteri kehutanan nomer 719/Kpts-II/93 tanggal 08 November 1993.
Sesungguhnya, sebut sumber tersebut, lahan-lahan tersebut sesuai Perda Kota Batam nomer 2 tahun 2004 tetang RTRW Kota Batam tahun 2004-2014, kawasan tersebut sudah dinyatakan sebagai kawasan pemukiman.
"Meskipun Perda RTRW sudah menerangkan bahwa dikawasan itu menjadi kawasan pemukiman, tetapi Kepmen belum dicabut, maka Perda RTRW ini lemah dimata hukum. Dan kini bangunan yang ada dikawasan itu terancam tidak akan memiliki sertifikat, dan berarti ilegal. Kalau ilegal, akan ditertibkan," ujarnya.
Masih dari orang yang sama, menurutnya BPN juga mengeluarkan surat 'teguran' kepada OB yang telah memberikan perpanjangan hak pakai pada PT. Utama Mas Propertindo yang membangu Rusun Top View Garden di lahan seluas 8 hektar di Kelurahan Pangkalan petai, Kecamatan Lubuk Baja. Dalam surat Keputusan Ketua OB tanggal 28 April 2008 nomer 639/Kpts/KD-AT-III/2008 tersebut, OB memberikan perpanjangan jangka waktu 20 tahun kepada PT. Utama Mas Propertindo. Sementara kawasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomer 719/Kpts-II/93 tanggal 08 November 1993 termasuk kawasan Hutan Lindung Sei Ladi.
'Teguran' juga diberikan BPN atas surat keputusan Ketua OB tanggal 06 Maret 2008 nomer 463/KPTS/KA-AT/L/III/2008 tentang pengalokasian dari tanah hak pengelolaan OB kepada PT. Citra Mitra Graha seluas 60 hektar di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Sementara kawasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomer 719/Kpts-II/93 tanggal 08 November 1993 berstatus Hutan Lindung Batu Ampar 3.
Surat keputusan Ketua OB tanggal 25 Februari 2008 nomer 382/KPTS/KA-AT/L/III/2008, tentang pengalokasian dari tanah hak pengelolaan OB kepada PT. Batamas Puri permai di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong dengan luas tanah 22 hektar juga mendapat 'teguran', karena Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomer 719/Kpts-II/93 tanggal 08 November 1993 berstatus Hutan Lindung Batu Ampar 3.
Terakhir, surat Keputusan Ketua OB nomer 785/KPTS/KA-A/L/V/2008 tentang pengalokasian dari tanah hak pengelolaan OB kepada PT. Batamas Puri Permai seluas 72 hektar juga mengalami hal yang sama. Karena seyogyanya kawasan tersebut masih berstatus hutan lindung Batu Ampar 3 sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomer 719/Kpts-II/93 tanggal 08 November 1993.
Sementara itu, Humas OB Dendi Gustinandar ketika dihubungi Sijori Mandiri terkait hal ini tadi malam belum bisa memberikan keterangan. Ia berjanji akan memberikan keterangan kepada Sijori Mandiri hari ini.(sm/an)

Tidak ada komentar: