Jumat, 12 September 2008

28 Agustus 08 SK Tergadai, Sertifikat Rumah Tak Kunjung Didapat

-Masyarakat Bak Membeli Kucing Dalam Karung
BATAMCENTRE
- Satu lagi korban dari ketidak terbukaan pemerintah terkait persoalan lahan di Batam. Seorang CPNS dilingkungan Kota Batam Abdul Rahman, untuk mendapatkan sebuah rumah dengan menggadaikan SK-nya untuk meminjam uang ke Bank Riau, sementara sertifikat rumah tak kunjung didapatkannya.
"Saya ibarat membeli kucing dalam karung, SK saya sudah tergadai, saya terus membayar ke bang atas uang yang saya pinjam untuk beli rumah, sementara status rumah sekarang bermasalah, dimana tanggung jawab pemerintah ?" ujar Rahman kepada Sijori Mandiri saat ditemui di DPRD Kota Batam, Rabu (27/8).
Diceritakan Rahman, empat bulan yang lalu ia membeli rumah tipe 36/96 di perumahan Persero yang berada di Tanjung Sengkuang dari seorang warga seharga Rp48 juta. Setelah uang dibayarkan, dan berniat balik nama terhadap sertifikat tersebut tidak bisa karena lahan tempat perumahan tersebut merupakan hutan lindung.
"Saya seperti membeli kucing dalam karung, benar-benar kucing dalam karung, bagaimana mungkin pemerintah tidak tahu status lahan itu, kenapa tetap saja didirikan bangunan dikawasan itu, sehingga sekarang kami ditimpa masalah kayak gini," ujar Rahman jengkel.
Disebutkannya, hal ini tidak hanya terjadi pada dirinya, tetapi juga terjadi pada semua warga yang bermukim di sejumlah perumahan dikawasan tersebut. Sebut saja perumahan Persero, Sengkuang Raya dan Palm raya, yang diperkirakan penghuninya mencapai ribuan orang. Belum lagi dikawasan lain seperti di Batu Aji, Tiban dan kawasan lain yang rumahnya berada dikawasan hutan lindung.
"Kami diminta untuk bersabar dulu menghadapi permasalahan ini. Kami diminta untuk menunggu kalau-kalau nanti ada perubahan terhadap surat keputusan bahwa kawasan hutan lindung itu akan menjadi kawasan perumahan seperti yang ada di perda kita, tetapi bagaimana kalau hal itu tidak kejadian, bagaimana dengan uang yang telah saya setorkan, siapa yang mau mengganti, pemerintah dimana sekarang, harusnya pemerintah terbuka," ujar Rahman lagi.
Ditambahkan Rahman, jika permasalahan ini semakin berlarut-larut, ia dan sejumlah warga telah bertekat akan memperjuangkan permasalahan ini ke meja hukum. Bahkan ia berniat mengajak masyarakat lainnya yang mendapat masalah yang hampir sama dengan dirinya menuntut haknya kepada pemerintah.
Sementara itu, dari OB sendiri yang memiliki kewenangan tentang lahan di Batam hingga saat ini belum bisa dimintai keterangannya terkait masalah ini.(sm/an)

Tidak ada komentar: