Jumat, 12 September 2008

27 Agustus 08 Masyarakat Tuntut Keterbukaan Pemerintah Soal Lahan

BATAMCENTRE- Masyarakat Kota Batam, khususnya masyarakat yang hingga kini belum bisa mendapatkan sertifikat rumah dan IMB terhadap rumah yang sudah dibeli dengan susah payah resah. Keresahan tersebut bertambah ketika pemerintah yang hingga kini tidak terbuka tentang status lahan-lahan yang ternyata masih menjadi kawasan hutan lindung dan kawasan hutan wisata di Batam.
Demikian diungkapkan Ketua RW 03 Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji Purwanto kepada Sijori Mandiri. Disebutkannya, kini warga diperumahan Genta 3 yang ternyata termasuk pada kawasan Hutan Wisata Muka Kuning terpaksa gigit jari karena sebagian mereka tidak bisa mendapatkan sertifikat rumahnya, bahkan diantara mereka yang telah mendapatkan sertifikat, ketika sertifikat tersebut digunakan untuk jaminan tidak diterima oleh bank.
"Kami merasa sangat dirugikan dengan permasalahan ini, kenapa sekarang pemerintah seolah tutup mata dengan permasalahan yang sedang kami hadapi, kalau saya tahu dari awal permasalahan akan seperti ini, Saya akan berpikir ulang untuk membeli rumah ini," ujarnya.
Ia juga menyayangkan, sejumlah permasalahan yang kini dihadapi masyarakat diperumahannya yang belum ada titik terang. Bahkan menurutnya, IMB untuk rumah yang dihuninya hanya menggunakan IMB sementara karena status lahan tempat berdirinya rumah tersebut adalah kawasan Hutan Wisata.
"Buat apa IMB sementara kalau sertifikat kami tidak bisa digunakan sebagai agunan ketika kami membutuhkan dana yang lain ? Sepertinya dengan permasalahan yang kami hadapi ini pejabat-pejabat seakan cuci tangan dan mengoper kami kesana kemari. Mereka telah melakukan pembohongan publik, harusnya mereka memberitahukan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam permasalahan seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, Humas Otorita Batam yang dimintai tanggapannya sejak tiga hari lalu tentang kawasan hutan lindung dan hutan wisata yang kini telah berdiri perumahan itu belum bisa memberikan keterangan.
"Saya belum bisa memberikan keterangan, sampai sekarang kami masih mengumpulkan data, nanti setelah data lengkap baru kami imfokan," ujar Kabag Publikasi Humas OB Dwi Joko Wiwoho kemaren.
Sebagaimana diketahui ribuan perumahan yang berada dikawasan hutan lindung ini terancam di tertibkan karena berada dikawasan hutan lindung dan hutan wisata. Bahkan baru-baru ini, BPN Kota Batam menolak permohonan HPL sejumlah kawasan yang diajukan OB, dikarenakan kawasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomer 719/Kpts-II/93 tanggal 08 November 1993 dan surat keputusan Menteri Kehutanan nomer 427/Kpts-II/92 tanggal 05 Mei 1992. Sejumlah kawasan yang terdapat perumahan berada dikawasan hutan lindung adalah, Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar, Kelurahan Pangkalan petai, Kecamatan Lubuk Baja, Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong. (sm/an)

Tidak ada komentar: