Senin, 22 September 2008

29 Agustus 08 Masyhud, Pendirian Rumah di Kawasan HL Langgar UU

-Pemerintah Harus Berpegang Pada Peta Kesepakatan
NAGOYA
- Kepala pusat Departemen Kehutanan Sekretariat Jenderal Pusat Informasi Kehutanan RI Masyhud menyebutkan mendirikan rumah dikawasan hutan lindung melanggar UU kehutanan. Untuk itu Pemerintah, khususnya Batam yang hingga kini belum memiliki RTRW harus mematuhi peta kesepakatan yang telah ada.
Hal tersebut diungkapkan Masyhud kepada wartawan dalam jumpa persnya di Hotel Goodway Nagoya Batam, Kamis (28/8).
Masyhud menerangkan RTRW untuk Riau dan Kepri hingga kini belum selesai, sehingga sebelum RTRW tersebut selesai, maka pemerintah di daerah tersebut harus tetap sepakat pada peta kesepakatan yang telah ada.
Permasalahan yang terjadi di Batam, dimana banyak perumahan yang didirikan di lahan hutan lindung menurutnya merupakan tindakan pelanggaran UU. Jika hal ini terjadi, maka bank wajib menolak jika ada yang menjadikan sertifikat rumah di kawasan hutan lindung itu sebagai agunan.
"Bank wajib menolak agunan sertifikat rumah yang didirikan dikawasan hutan lindung," ujar Masyhud.
Sementara itu, disinggung tentang pengusaha yang mendirikan bangunan di kawasan hutan lindung, ia menyebutkan bahwa sebelum pengusaha mendirikan bangunan dikawasan tersebut ada pengurusan amdal dan ada kewajiban-kewajiban yang wajib di lakukannya. Hal inilah yang harus dipertanyakan kepada pemerintah yang telah mengeluarkan amdal pada perusahaan tersebut, bagaimana pengawasannya terhadap pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"Pemerintah tidak hanya mengeluarkan dokumen, tetapi juga memantau perusahaan yang mendapatkan amdal itu, seperti apa dilapangan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, alih fungsi hutan sesungguhnya diperkenankan dalam UU nomer 41 tahun 1999. Tetapi, jika dipergunakan jika dipergunakan untuk tambang tidak diperbolehkan, apalagi tambang tersebut merupakan tampang terbuka.
Dipaparkannya, dari total 25 ijin alihfungsi hutan yang ditangani Departemen Kehutanan, 2 diantaranya adalah alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi, dan keduanya menjadi sorotan publik.
Oleh karena itu, ia berpesan, pembangunan di daerah harus sesuai dengan master plan yang sudah disepakati.
"Bagaimana caranya harus disiplin dengan masterplan tersebut," ujarnya.(sm/an)

Tidak ada komentar: