Jumat, 12 Desember 2008

08 Oktober 08 Dephut Akan Segel Kawasan KSDA Batu Aji

-Rinaldo: Kawasan Konservasi Sulit Dialih Fungsikan

SEKUPANG- Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) wilayah II Batam, Rinaldo menyebutkan rencana Pemerintah Batam untuk mengalih fungsikan hutan wisata atau hutan KSDA akan sulit. Karena untuk melakukan alih fungsi hutan KSDA hanya bisa dilakukan jika benar-benar urgen dan untuk kepentingan negara.

"Kalau untuk alih fungsi hutan lindung memang tidak begitu sulit, tetapi untuk alih fungsi hutan konservasi itu sangat sulit, dan hanya bisa dilakukan jika benar-benar untuk kepentingan negara," ujar Rinaldo kepada wartawan yang menemuinya, Selasa (7/10).

Kepada wartawan ia menyebutkan, hingga saat ini belum satupun hutan di Batam yang sudah digunakan dialih fungsikan. Meskipun kini dikawasan hutan sudah berdiri rumah dan kawasan usaha, namun ditegaskannya kawasan tersebut masih hutan.

"Selagi belum ada SK yang mengatakan bahwa kawasan itu bukan hutan, berarti kawasan itu masih hutan, meskipun saat ini hutannya sudah berubah bentuk menjadi perumahan dan pertokoan, bahkan hotel," ujarnya.

Selain itu, khusus untuk alih fungsi hutan konservasi, harus diganti dua kali lipat dari hutan yang dipakai. Berdasarkan informasi yang didapatkannya, atas lahan yang sudah di PL-kan oleh OB kepada swasta saat ini, OB berencana untuk menggantinya dengan hutan Tembesi. Namun hingga saat ini juga Rinaldo mengaku belum mengetahui luas pasti hutan tersebut.

"Kalau memang dialihfungsikan, perbandingan antara hutan yang digunakan dengan hutan pengganti harus 1 : 2, tetapi sampai saat ini saya belum mendapatkan data luas hutan di Tembesi itu, " ujarnya.

Ditanyakan tentang kawasan yang termasuk konservasi di Batam, ia mengaku belum bisa mengatakannya batasan yang pasti. Namun menurutnya sebagian dari kawasan perumahan Sukajadi termasuk kedalam kawasan hutan konservasi, selain itu kawasan Tembesi hingga Batu Aji juga ada yang termasuk kedalam kawasan konservasi, dilanjutkan sebagian kecil dengan kawasan Panbil dan Muka Kuning.

"Kita sedang bentuk tim untuk membuat patokan lahan konservasi ini, jika nanti sudah ditentukan patokannya, maka kita akan berlakukan seperti di Suka Jadi, kita akan beri tanda batas agar pembangunan yang mengarah ke hutan konservasi dihentikan," ujarnya.

Menurutnya, kawasan yang dalam waktu dekat termasuk hutan konservasi yang akan disegel adalah kawasan di Batu Aji. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini masih terdapat sejumlah rencana pembangunan dikawasan itu.

Terkait permasalahan rumah dikawasan hutan wisata ini, Rinaldo mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan meminta OB untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan di kawasan hutan wisata ini. Menurutnya, OB hanya bisa melakukan dua opsi terkait hal ini, yakni secepatnya mengurus alih fungsi hutan, atau mencarikan lahan baru untuk pengganti lahan masyarakat yang termasuk kekawasan hutan konservasi ini, dan rumah yang telah ada itu harus dirobohkan dan dihijaukan kembali.

Menurutnya, dari 2065 hektar hutan konservasi yang ada di Batam, 800 hektar sudah berubah bentuk, baik menjadi ladang penduduk, perumahan, pertokoan, bahkan hotel.

Disinggung tentang kewenangan pihaknya untuk memberikan teguran atas pembangunan di kawasan hutan konservasi ini, Rinaldo menyebutkan bahwa yang memiliki kewenangan untuk itu hanyalah Departemen Kehutanan, sementara dirinya hanya bertugas mengawasi. Jikapun ada pelanggaran, mereka hanya bisa melaporkan kepada Departemen Kehutanan, dan Departemenlah yang memberikan teguran. (sm/an)

Tidak ada komentar: