Jumat, 12 Desember 2008

09 Oktober 08 Masa Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS Hingga 14 Oktober

SEKUPANG- Masa tanggapan masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara yang tadinya berakhir tanggal 9 Oktober (hari ini,red) di perpanjang hingga 14 Oktober mendatang. Hal itu sesuai dengan surat KPU pusat no: 2755/X/2008 tertanggal 7 Oktober 2008.

"Kita mendapat kabar bahwa masa tanggapan diperpanjang, tetapi kita belum menerimanya dari provinsi, karena ada kesalahan teknis, tetapi melalui internet kita sudah tahu," ujar Ketua Pokja Pencalonan DPRD Kota Batam M. Zaenuddin kepada wartawan diruangan kerjanya kemaren.

Menurut Zaenuddin yang diwawancara wartawan bersama anggota KPU lainnya Abdul Rahman menyebutkan, KPU Batam hingga saat ini belum menerima laporam resmi terkait pelanggaran syarat administrasi DCS. Meskipun ada yang melaporkan pelanggaran administrasi, itu hanya melalui telepon.

"Mereka kebanyakan melaporkan bukan pelanggaran administrasi, mereka lebih mengarah pada persoalan pribadi seperti hutang yang belum dibayar," ujar Zaenuddin menyebutkan.

Rahman menambahkan, di sebagian laporan yang diterima juga terdapat sesama caleg dari partai yang sama, bahkan dari dapil yang sama yang berlawanan dan berusaha menjelek-jelekkan rivalnya.

"Animo masyarakat yang benar-benar terkait tentang pelanggaran administrasi ini kami lihat masih minim di Batam, kita bisa lihat kotak saran yang disediakan, sampai sekarang masih kosong. Kita harapkan dengan perpanjangan masa tanggapan ini masyarakat akan memberikan informasi yang berharga kepada kita," ujar Rahman menyerukan. (sm/an)

Tidak ada komentar: