Jumat, 12 Desember 2008

25 Oktober 08 JPU Tuding PH Rusdi Ruslan Tak Memahami Dakwaan

SEKUPANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding eksepsi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) Rusdi Ruslan, terdakwa kasus korupsi drainase Batu Besar Nongsa di persidangan minggu lalu tak memahami surat dakwaan untuk kliennya. Hal itu disampaikan JPU yang dipimpin oleh Nanang dalam sidang ke empat yang digelar, Jum'at (24/10) di PN Batam dengan agenda pemacaan tanggapan JPU atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

Persidangan ke empat yang digelar di PN Batam kemaren di pimpin oleh wakil ketua PN Batam Surya Perdamaian dan dibantu oleh Ahmad Bondan dan Rudi Rasli. Bertindak sebagai JPU Nanang dan Wuriadhi, sedangkan terdakwa didampingi oleh PH-nya Mustari.

Nanang menyebutkan, ketika hakim membacakan surat dakwaan, terdakwa telah mengatakan mengerti dengan seluruh isi surat dakwaaan. Jadi, sebutan error in persona yang dituduhkan atas dakwaan tersebut tidak tepat. Karena PH terdakwa sesungguhnya memahami bahwa terdakwa memiliki hubungan hukum dan pertanggung jawaban atas kasus yang diperkarakan. Oleh karena itu JPU menyebutkan materi pembelaan yang dilakukan oleh PH terdakwa prematur.

"Kami berharap surat eksepsi mereka tidak diterima, karena materi pembelaan mereka prematur," ujar Nanang usai persidangan.

Ia menambahkan, dakwaan komulatif yang diartikan oleh PH terdakwa, dimana PH terdakwa beranggapan bahwa ada dua pasal yang dilanggar oleh terdakwa, tetapi dakwaan satu dan dua sama, seolah dakwaan pertama di copi dan dimasukan ke dakwaan kedua, Nanang kembali menyebutkan PH terdakwa tidak memahami dakwaan tersebut. Menurut Nanang, dakwaan tersebut bukan komulatif, melainkan secara teori bersifat alternatif, satu atau dua, bukan dan.

Dalam persidangan kemaren, JPU menyimpulkan tiga hal, bahwa JPU meminta hakim menolak nota keberatan yang diajukan oleh PH terdakwa, hakim menerima surat dakwaan JPU, dan hakim melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili terdakwa.

Persidangan Sepi dari PNS

Sementara itu, dari pantauan wartawan saat berlansungnya sidang Rusdi Ruslan kemaren berbeda dengan persidangan sebelumnya. Entah karena persidangan yang digelar itu pada hari Jum'at, atau memang para pegawai Dinas PU dilarang untuk berbondong-bondong mengikuti persidangan tersebut, sehingga meninggalkan kewajibannya sebagai layaknya seorang PNS. Tetapi, memang dalam persidangan kemaren hanya terdapat sekitar 5 orang pegawai di Dinas PU yang mengikuti jalannya persidangan. Itupun mereka adalah laki-laki. Disamping itu mereka juga mendatangi PN sesaat akan digelarnya sidang, yakni setelah sholat Jum'at, bukan dari pagi seperti sidang-sidang sebelumnya. (sm/an)

Tidak ada komentar: