Jumat, 12 Desember 2008

16 Oktober 08 BPN Tunggu Putusan Pusat Tentang Pemukiman di HL

SEKUPANG- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menegaskan pihaknya kini hanya bisa menunggu keputusan dari pihak terkait di pusat tentang penerbitan sertifikat rumah yang terletak di kawasan Hutan Lindung (HL) ataupun Kawasan Hutan Konsevasi (Hutan Wisata).

"Kita masih menunggu keputusan dari pusat tentang permasalahan ini, karena permasala" ujar Kepala BPN Kota Batam Isman Hadi kepada Sijori Mandiri, Rabu (15/10).

Disebutkannya, sewaktu membahas permasalahan rumah di kawasan hutan lindung dan hutan wisata ini beberapa waktu lalu dengan OB, diputuskan untuk membawa permasalahan ini ke pusat, dan beberapa waktu lalu telah ditanggapi oleh utusan pusat yang datang lansung ke Batam.

"Kemaren utusan dari pusat sudah datang, baik dari Kehutanan maupun Departemen Pertanahan, jadi permasalahan ini kita sedang tunggu keputusan dari pusat," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, dari pembicaraan yang telah dilakukan dengan OB, dalam waktu dekat OB akan mencarikan lahan pengganti untuk lahan yang telah digunakan. Karena sudah tidak akan memungkinkan lagi jika kawasan yang telah berubah bentuk menjadi perumahan tersebut di hutankan lagi.

"keberadaan OB-kan untuk membantu masyarakat, sekarang rumah masyarakat sudah berdiri, tidak akan mungkin di gusur dan disuruh pindah ke tempat yang lain, masyarakat akan rugi, makanya OB yang sekarang sudah menjadi BPK akan segera mencarikan jalan keluarnya," ujar Isman.

Ia juga berpesan, dalam hal ini untuk sertifikat rumah yang tidak bisa diagungkan agar masyarakat bersabar, dan agar mencari jalan lain untuk mendapatkan dana. Selain itu ia juga meminta kepada notaris agar mencari jalan lain sebelum membuat perjanjian jual beli rumah dikawasan HL atau konservasi.

Hal yang sama juga diungkapkan Humas BPN Thamsil sebelum ini. Menurutnya, selama lahan pengganti hutan yang sudah digunakan disetujui oleh pusat, BPN akan terbitkan sertifikat rumah yang terletak di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi itu. Tetapi selama belum disetujui BPN tidak akan menambah penerbitannya selain dari yang telah dikeluarkan.

Thamsil juga mengatakan terkait adanya beberapa sertifikat rumah yang telah dikeluarkan oleh pihaknya dikawasan Aviari dan sekitarnya namun di tolak oleh beberapa bank ia memastikan bahwa sertifikat yang dikeluarkan oleh pihaknya adalah sah.

"Tidak ada yang bisa mengatakan bahwa sertifikat yang kita keluarkan adalah palsu. Yang berhak mengatakan palsu atau tidak adalah pengadilan. Dan itupun harus melalui proses hukum dan pemeriksaan, " tegasnya.

Menurutnya pihaknya hanya sebagai notaris saja dalam penerbitan sertifikat rumah. Karena menurutnya semua proses perijinan ada di OB. Semua pengurusan dokumen untuk pengurusan sertifikat dimulai dari OB.

Sebelumnya Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kepri menegaskan semua bangunan yang terletak di Kawasan hutan Konservasi terancam di robohkan karena proses alihfungsi hutan dari hutan konservasi menjadi perumahan akan sulit, kecuali benar-benar urgen dan untuk kepentingan negara. (sm/an)

Tidak ada komentar: