Jumat, 12 Desember 2008

31 Oktober 08 Kurir Ganja Menangis Divonis Hakim 6 Tahun Penjara

SEKUPANG- Tangis pilu Marlina alias Marwati (33) memenuhi ruangan sidang utama Pengadian Negeri (PN) Batam, Kamis (30/10). Ia menangis setelah dibacakan vonis 6 tahun penjara, dan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara oleh hakim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU, yakni 8 tahun.

Sebelum dibacakan vonis, oleh hakim yang dipimpin oleh Surya Pardamaian kemaren, Marlina sudah tampak raut kecemasan dari wajahnya. Bahkan sewaktu hakim masih membacakan kesalahan-kesalahan yang telah dilakukannya, ia hanya bisa tertunduk di kursi terdakwa. Namun, ketika hakim membacakan vonis ia di hukum 6 tahun penjara, dan di denda 150 juta subsider 3 bulan kurungan, tangannya lansung menutupi wajahnya. Kemudian terdengar isakan tangis.

Tangisannya terus berlanjut ketika ia digiring oleh petugas PN untuk masuk kedalam sel terdakwa yang terdapat di PN Batam tersebut. Tangisannya terus tercurah hingga ia kembali ke rutan oleh aparat keamanan.

Berdasarkan putusan pengadilan, Marlina terbukti telah melanggar pasal 78 ayat 1 huruf a UU no.22 tahun 1997 tentang narkotika.

Pada saat penangkapan terdakwa di rumahnya di ruli Kampung Becek Kecamatan Sagulung pada tanggal 17 Mei 2008, polisi menemukan dua paket ganja kering dengan berat keduanya mencapai 3,3 Kg. Ganja tersebut merupakan titipan Yakob yang hingga kini masih DPO. Ia telah bekerja sama dengan Yakob sebanyak dua kali. Kali pertama ia mendapatkan upah dari Yakob sebesar Rp500 ribu. Untuk kerja sama kedua kalinya, ia belum sempat mendapatkan upah, karena keburu tertangkap oleh kepolisian. Marlina ditangkap berdasarkan informasi masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.(sm/an)

Tidak ada komentar: