Jumat, 12 Desember 2008

22 Oktober 08 Kasus Praktek Prostitusi di Monalisa Kembali Disidangkan

-Saksi Korban Mengaku Dipaksa Melayani Pelanggan

SEKUPANG- Kasus prostitusi yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai penjaja seks komersil (PSK) di Message Monalisa Jodoh kembali disidangkan di PN Batam. Saksi korban, sebut saja Bunga (15) mengaku sempat memberontak, namun karena tidak berdaya ia terpaksa melayaninya.

Sebagaimana diketahui, Message Monalisa yang berlokasi di Jodoh ini tidak hanya mempekerjakan anak dibawah umur sebagai PSK, tetapi juga telah melakukan perdagangan manusia, atau traficking. Persidangan yang dilakukan kemaren, Selasa (21/10) dipimpin oleh Sherliwati dan dibantu oleh hakim Elfian dan Julien Mamahit sebagai hakim anggota. Bertindak sebagai JPU Nurhasaniati.

Dihadapan majelis hakim, Bunga menyebutkan, awal ia ke Batam karena dibujuk oleh teman sebayanya, Imelda Apriliani pada tanggal 20 Mei 2008 bahwasanya mencari kerja di Batam sangat mudah, dan bisa menghasilkan uang sampai Rp2 juta perbulannya, dan juga bisa di transfer. Dalam bujukan tersebut, Imelda tidak sendirian, ia dibantu oleh orang yang bernama Ajeng. Kepada orang tua korban, keduanya mengatakan bahwa Bunga akan terjamin di Batam, dan akan bekerja sebagai pelayan kafe. Kemudian, Ajeng memberi Bunga uang senilai Rp 1 juta, dan dipergunakannya untuk mentraktir teman-temannya.

Kemudian pada tanggal 24 Mei, Bunga bersama dua orang temannya yang lain sampai di Batam dan dijemput oleh kedua tersangka, yakni Mami Yuliana dan Jaya. Ia pun lansung dibawa ke Monalisa.

Sehari ia tinggal di Monalisa, ia disodori perjanjian yang tanpa dibacanya telah ia tandatangani. Setelah tiga hari ia disana, ia baru tahu kalau surat yang ia tandatangani tersebut merupakan surat hutang senilai Rp6 juta yang merupakan ongkos perjalanan dan semua persyaratan dia masuk ke Batam. Untuk membayarnya, ia harus bekerja di Monalisa selama 6 bulan. Dan iapun diwajibkan melayani tamu yang telah membookingnya.

Dalam perjanjian yang ia tandatangani itu pula tertera bahwa ia akan menerima sebagian dari hasil bookingannya, yakni Rp200 ribu untuk sekali bookingan, Rp100 ribu untuk bayar hutangnya, dan Rp100 ribu lagi untuk dirinya. Namun hingga kasus ini terungkap, sekitar 1,5 bulan ia bekerja disana, ia mengaku tak pernah sekalipun mendapatkan uang hasil bookingannya tersebut.

"Saya hanya memiliki uang dari tips pelanggan," ujar Bunga.

Ditanya hakim tentang keperawanannya, apakah untuk pertama kalinya ia berhubungan seks dengan orang yang pertama kali membooking dirinya, jawaban yang cukup mengejutkan keluar dari mulut gadis yang kini sedang hamil 5 bulan ini. Ia mengaku melakukannya untuk pertama kalinya dengan pacarnya sewaktu di Bandung. Bahkan menurut pengakuan Bunga, ia melakukannya lebih dari satu kali dengan pacarnya tersebut. Namun ia tidak hamil.

"Saya hamil setelah bekerja di Monalisa, karena beberapa hari bekerja di Monalisa, saya sempat datang bulan," ujarnya.

Kehamilan tersebut, lanjut Bunga, dikarenakan kebanyakan ia melakukan hubungan seks dengan pelanggannya tanpa menggunakan alat kontrasepsi. Para pelanggannya mengatakan bahwa itu resikonya sebagai PSK.

Disisi lain, dua terdakwa dalam sidang tersebut, yakni Mami Yuliana yang merupakan germo di Monalisa dan Jaya yang bertugas menjemput Bunga di Bandara hanya bisa menunduk saat di sidangkan. Sesekali keduanya menutup muka tatkala bidikan kamera wartawan mengarah pada keduanya. (sm/an)

Tidak ada komentar: