Jumat, 12 Desember 2008

17 oktober 08 PH Rusdi Ruslan Tuding dakwaan JPU Error in Persona

-Minta Penangguhan Penahanan Terhadap Terdakwa

SEKUPANG- Penasehat Hukum Rusdi Ruslan, terdakwa dalam perkara Korupsi pembangunan Drainase Di Batu Besar menyatakan dakwaan JPU yang didakwakan kepada kliennya adalah dakwaan Error In Persona. Dakwaan JPU sama sekali tidak cocok untuk didakwakan kepada kliennya. Hal tersebut diungkapkan oleh PH terdakwa pada persidangan di PN Batam dengan agenda pembacaan eksepsi PH terdawa atas dakwaan JPU, Kamis (16/10). Pada persidangan kali ini PH terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Persidangan dipimpin oleh wakil Ketua PN Batam Surya Pardamaian dan dibantu oleh Hakim sherlywati dan Ahmad Bondan sebagai anggota. Bertindak sebagai JPU Armen, Nanang dan Wuriadhi. Terdakwa juga didampingi oleh PH nya yang dipimpin oleh Aziun Ashari.

Dalam eksepsinya PH terdakwa juga menilai dakwaan JPU sangat tidak sesuai didakwakan kepada kliennya. Karena menurutnya kliennya hanya melakukan pengawasan dalam proyek ini.

" Seharusnya yang bertanggung jawab dalam perkara ini bukan klien saya, tetapi pejabat teknis Pekerjaan Umum, karena mereka yang menyerahkan proyek ini " ungkap Aziun Ashari.

PH terdakwa juga menilai dakwaan yang didakwakan kepada kliennya sangat tidak sesuai dengan pasal 143 KUHAP. Dimana dalam dakwaannya JPU tidak merinci tanggal kapan dimulainya tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan kepada kliennya.

" Klien saya didakwa dakwaan kumulatif, itu artinya ada dua pasal yang dilanggar klien saya, tetapi kenapa dakwaan pertama sama dengan dakwaan kedua. Itu artinya dakwaan pertama di copi dan langsung dimasukkan ke dakwaan kedua, " ungkapnya.

Ia juga menilai perkara ini sangat prematur. Karena sesuai dengan perjanjian proyek ini akan berakhir sampai bulan Desember 2008, tetapi kejaksaan langsung menghentikan proyek ini bukan Juni 2008.

" Klein kita masih ada waktu untuk melakukan perbaikan dalam proyek ini. Kan ada dua proses pengerjaan proyek pertama pembangunan dan kedua pemeliharaan, " ujarnya.

Persidangan terdakwa akan kembali digelar pada hari Jumat (24/10) dengan agenda persidangan mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Ruangan Sidang dipenuhi PNS

Entah untuk memberikan dorongan moril kepada Rusdi Ruslan, Rusdi Ruslan, terdakwa dalam perkara Korupsi pembangunan Drainase Di Batu Besar puluhan pegawai Dinas PU Kota Batam mendatangi PN Batam sejak siang hari, Kamis (16/10). Padahal saat itu adalah jam kerja PNS belum berakhir. Bahkan ada beberapa pegawai yang berseragam lengkap sudah terlihat sejak pukul 11.00 WIB di PN, padahal persidangan terdakwa mulai digelar sekitar pukul 15.00 WIB.

Kontan saja ruang persidangan dipenuhi oleh PNS berseragam lengkap. Beberapa pegawai terlihat hanya tersenyum senyum ketika beberapa wartawan bertanya maksud kedatangan mereka ke pengadilan.

Salah seorang pegawai PU yang saat ini menjabat sebagai Kepala seksi terlihat setia menunggu persidangan atasannya. Kepada beberapa wartawan yang ingin mewawancarainya ia sedikit tertutup. Bahkan beberapa kali ia harus meninggalkan wartawan.

"Tolong mas saya hanya mau melihat perkembangan persidangan teman saya, saya hanya mau memberikan dorongan moril saja. Bukan untuk menghabis habiskan waktu, " ujar kasi tersebut seraya menutup tanda pengenalnya.

Selain kasi tersebut, Sijori Mandiri juga sempat bertanya kepada salah seorang PNS lainnya yang turut hadir sejak pagi di PN. Ia menyebutkan para PNS yang hadir tersebut tidak hanya dari bagian Bidang Sumber Daya Air, tetapi berasal dari keseluruhan bagian di Dinas PU yang memiliki kesempatan untuk hadir. Sayangnya kesempatan yang dimaksudkan disalah gunakan dengan mendatangi PN secara beramai-ramai sejak pagi sekitar pukul 10.00 hingga persidangan berakhir sekitar pukul 16.00.

Dari pantauan Sijori Mandiri, dari 6 kursi panjang yang terletak di ruangan sidang utama tempat Rusdi Ruslan disidangkan, seluruhnya diisi oleh PNS dilingkungan PU. Selain itu juga terdapat sejumlah PNS yang berdiri di ambang pintu dan diluar ruangan persidangan. Sejak sebelum sidang dilakukan, mereka tampak santai dan saling bercengkerama antara satu dengan lainnya. Perbincangan sesekali diiringi tawa kecil, tidak ada beban walaupun mereka telah membuang waktu jam kerja.(sm/an)

Tidak ada komentar: