Jumat, 12 Desember 2008

22 Oktober 08 Dua Siswi SMP (25) Tiban Pesta Seks di Hotel Singapura

SEKUPANG- Mungkin kasus ini harus menjadi perhatian utama bagi orang tua di Kepri. Di Batam, tiga pasang muda mudi nekad membooking satu kamar di Hotel Singapura di kawasan Jodoh untuk memadu kasih. Pasangan perempuannya merupakan siswi kelas 2 SMP di Tiban. Namun, sepasang dari ketiga pasang tersebut tidak melakukan hubungan seks seperti yang dilakukan oleh dua pasang rekannya tersebut.

Kejadian tersebut menurut Al Haffiz (17), tersangka yang mengajak pertama kali pacarnya bernama Usnatun Hasana yang baru dipacarinya selama 1,5 bulan untuk jalan-jalan keliling Batam. Jalan-jalan yang mereka lakuukan dimulai dari kawasan Sei Harapan Sekupang. Namun ketika hari sudah sore, Al Haffiz mengajak Usnatun untuk pulang, namun Usnatun menolaknya. Kemudian ketika di tawarkan untuk menginap di hotel Singapura oleh Hafiz, ia setuju tanpa ada penolakan. Merekapun menghubungi dua pasang temannya yang lain.

Hafiz kepada wartawan di Mapolsek Sekupang, Selasa (21/10) mengatakan ia cek in di hotel tersebut sekitar pukul 15.00 hari Jum'at (17/10), dan cek out pada hari Sabtu (18/10) sekitar pukul 12.00 siang dengan sewa kamar Rp80 ribu semalam.

Tersangka yang bekerja di pertamanan bandara Hang Nadim ini menyebutkan, ia telah melakukan hubungan seks dengan pacarnya tersebut pada siang hari dan kemudian pada malam hari. Mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.

"Hanya kami berempat yang melakukannya, teman kami yang dua tidak, mereka hanya berciuman saja," terang Hafiz.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh tersangka lainnya, yakni Rizki (18) yang bekerja sebagai tukang masak di SPC Mall Sekupang. Tak jauh beda dengan Hafiz, ia juga mengaku telah meniduri Nanik yang baru di pacarinya 3 hari di hotel tersebut.

Ditanya tentang inisiatif keduanya untuk melakukan hubungan terlarang tersebut, mereka sama-sama mengatakan tidak ada rencana. Namun, Rizqi ketika ditanya apakah ia suka menonton film porno, ia mengakuinya.

"Tapi saya sudah dua bulan tidak menonton film itu," ujar Rizki.

Kapolsek Sekupang AKP Benny Alamsyah kepada wartawan menyebutkan, sesungguhnya kasus tersebut berawal dari laporan anak hilang dari salah satu orang tua korban. Menurutnya, laporan masuk ke Polsek terjadi pada tanggal 18 Oktober. Namun sesungguhnya anaknya pergi dari rumah sejak tanggal 16 Oktober. Dan setelah anaknya pulang pada hari Sabtu, si orang tua kembali melaporkan anaknya sebagai korban pencabulan.

"Berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan, kita kejar, dan pada tanggal 19 Oktober dinihari mereka kita tangkap dirumah masing-masing," ujar Benny.

Atas laporan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 290 KUHP tentang pencabulan anak dibawah umur dan UU RI tahun 2002 pasal 82 tentang perlindungan anak dibawah umur. (sm/an)

Tidak ada komentar: