Jumat, 12 Desember 2008

16 Oktober 08 WNA Pemilik KTP Batam Mulai Disidangkan

WNA Pemilik KTP Batam Mulai Disidangkan
-Dasrul Sesali Kecolongan Proses Pembuatan KTP

SEKUPANG- Perkara Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP dan KK Batam dengan terdakwa Muhammad Ismail alias Kamel, warga negara Singapura mulai di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/10). Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU dan pemeriksan saksi.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Elfian, bertindak sebagai JPU Tengku Firdaus. Ketiga saksi yang diperiksa adalah Oktavianus dan David Elang, dua pegawai Imigrasi Batam. Saksi ketiga adalah Dasrul Azwir sebagai camat di Lubuk Baja yang menandatangani pembuatan KTP tersebut dan kini menjabat sebagai Camat Batam Kota.

Dalam keterangannya Dasrul mengakui pihaknya telah kecolongan terkait keluarnya KTP dan KK atas nama terdakwa. Bahkan ia juga sempat meminta maaf atas kejadian ini. Menurutnya perkara ini juga disebabkan karena ia terlalu percaya dengan bawahannya.

"Permohonan KTP di Lubuk Baja perharinya bisa mencapai dua ribu sampai tiga ribu KTP perhari. Setiap KTP yang saya tandatangani saya percayakan kepada bawahan untuk memeriksa. Makanya saya percaya saja dan langsung menandatanginya. Selain saya sebagai camat juga memiliki jadwal yang padat," ujar Dasrul.

Sementara itu dari keterangan David Elang, petugas Imigrasi Batam yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa mengatakan bahwa terdakwa masuk ke Indonesia sejak tanggal 16 Agustus 2007. Setiap WNA yang masuk ke Batam hanya memiliki ijin tinggal di Indonesia selama 30 hari, dan paling lama 60 hari. Jika tidak maka WNA tersebut akan dikenai sangsi sesuai UU.

"Apabila lewat dari 30 hari maka ia akan didenda senesar US $ 20 perhari. Dan kalu tidak maka ia akan didenda Rp25 juta atau dikurung 5 tahun penjara," ujar David.

Dalam dakwaanya JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP, tentang pemalsuan dokumen negara dan dakwaan kedua melanggar pasal 52 UU NO 9 Tahun 1992 tentang Ijin Tinggal Sementara Warga Negara Asing .

Terdakwa ditangkap oleh Imigrasi Batam pada tanggal 17 Juli 2008 di Pulau Bulang Lintang. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan KTP dan KK atas nama terdakwa yang dikeluarkan oleh kecamatan Lubuk Baja. Dari pengakuannya terdakwa KTP tersebut dibuat oleh Irwansyah alias Atan (DPO). Terdakwa membayar Rp 350 ribu kepada Atan.(sm/an)

Tidak ada komentar: