Jumat, 12 Desember 2008

17 Oktober 08 Bentrok Pembebasan Lahan di Simpang Basecamp Disidangkan

SEKUPANG- Perkara pembebasan atau penggusuran lahan di Basecamp Batuaji yang sempat ricuh beberapa waktu lalu mulai disidangkan di PN Batam, Kamis (16/10). Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan dakwan dari JPU dengan terdakwa Blasius Punang, Ismail Ahmad dan Ibrahim alias Pak Kodim.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Elfian dan bertindak sebagai JPU Wuriadhi. Semnetara ketiga terdakwa didampingi oleh PH nya Adam Ahola.

Dalam dakwaanya JPU mendakwa para terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2. Pada tanggal 31 Mei para terdakwa melakukan penghasutan terhadap warga lain untuk melakukan perlawanan penggusuran dari pemilik lahan PT Dwi Asa International. Para terdakwa juga memerintahkan para warga agar mempersiapkan senjata untuk melakukan perlawanan terhadap pekerja PT Dwi Asa International yang melakukan pembebasan lahan.

Sebelum penggusuran tersebut, kerusuhan juga terjadi antara pihak PT Dwi Asa International dengan perwakilan warga yang melakukan pertemuan di PT Dwi Asa International. Saat itu pihak pengembang menyanggupi uang penggusuran sebesar Rp 2,5 juta per KK. Sebanyak 817 KK menerima uang pengganti tersebut dan melakukan pembongkaran sendiri terhadap rumahnya. Sementara sebanyak 145 KK menolak uang penggusuran tersebut. Mereka menilai jumlah tersbeut terlalu kecil. Mereka menuntut agar pihak pengembang mengganti rumah mereka sebesar Rp 15 sampai 30 juta per KK. Dan jumlah itu masih ditambah dengan satu kavling dikawasan lain agar mereka bisa membangun rumah baru.

Akibat perlawanan yang dilakukan oleh para terdakwa dan warga beberapa pekerja PT Dwi Asa International mengalami luka robek dan luka pukul. Bukan hanya itu saja pihak pengembang juga mengalami kerugian materil. Dua mobil Suzuki Carry, Lima sepeda motor dan satu unit Kobelco dibakar oleh warga. Atas dakwaan JPU tersebut PH terdakwa Adam Ahola akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang Dihadiri Puluhan Warga

Sidang yang digelar pada pukul 12.00 pagi ini dihadiri sejumlah warga yang bermukim di RT 05 RW 02 Ruli simpang Base Camp. Mereka berbondong-bondong menghadiri persidangan tersebut untuk memberikan dukungan moril kepada ketiga warganya yang kini tengah duduk di kursi pesakitan.

Namun anehnya, sejumlah kaum ibu-ibu yang menghadiri persidangan tersebut ketika ditanya wartawan untuk apa kehadiran mereka, mereka mengaku tidak tahu, karena mereka diajak oleh warga lainnya untuk ikut.

"Saya tidak tahu kenapa diajak ke sini, saya tadi diajak oleh teman dan ada transportasi, jadi saya ikut," ujarnya.

Banyaknya warga yang menghadiri persidangan tersebut mendapat pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian. Tanpak sejumlah aparat yang memiliki seragam polisi lengkap dengan senjatanya di sekitar ruangan persidanga. Selain itu juga tampak Kapolsek Sekupang Benny Alamsyah di ruangan persidangan untuk mengontrol jalannya persidangan.(sm/an)

Tidak ada komentar: