Jumat, 12 Desember 2008

15 Oktober 08 Empat Kawanan Bajak Laut Divonis 2 Tahun

SEKUPANG- Empat kawanan bajak laut yang kerap beraksi di perairan Kepri di vonis Pengadilan Negeri Batam 2 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Empat kawanan bajak laut ini adalah Mulyana alias Andak Bin H. Nahar, Hadiwarman bin Abd. Roni, Yono alias Bambang dan Asra bin M. Yunus. Mereka secara sah dan meyakinkan telah melakukan perampokan terhadap kapal Keruk Singkep 17 di perairan Kundur Barat pada 27 April 2008 silam. Selain empat orang ini, terdapat dua tersangka yang belum jelas namanya berhasil melarikan diri dari sergapan Polair Polda Kepri.

Persidangan di lakukan di PN Batam, Selasa (14/10) dipimpin oleh Surya Perdamaian dan dibantu oleh Hakim Elfian dan Sholahudin sebagai hakim anggota. Bertindak sebagai JPU Djoko Santoso.

Dalam putusannya majelis menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 tentang perampokan secara bersama sama.

Pada tanggal 26 April 2008 para terdakwa yang dipimpin oleh Ahmad Juni dan Ijunaidi dalam perkara lain bertemu di kamar no 301 dan 404 Hotel Mikoria I Pasar Malam Karimun untuk merencanakan perampokan Kapal Keruk Singkep. Saat itu Ahmad Juni mengatakan jika rencana perampokan tersebut berhasil, maka masing-masing akan mendapatkan bagian Rp 25 juta dari merampok kapal pengeruk timah tersebut.

Pada tanggal 27 April sekitar pukul 01.00 WIB dengan menggunakan sebuah speedboat para terdakwa melakukan aksinya membajak Kapal Pengeruk timah Singkep diperairan Kundur Barat. Dengan menggunakan senjata tajam para terdakwa berhasil melumpuhkan para ABK kapal. Selanjutnya dengan menggunakan kabel T yang sudah dipersiapkan sebelumnya para terdakwa kemudian mengikat tangan para ABK.

Pada saat asik menjarah semua harta yang ada di kapal tersebut patroli Polair Polda Kepri mengetahui perbuatan para terdakwa. Melihat patroli polair dua tersangka yang berjaga di speedboat berhasil melarikan diri.

Mendengar adanya tembakan peringatan dari anggota patroli polair, para terdakwa berniat kabur ke speedboat yang tadi membawanya. Tetapi naas speedboat yang dikemudikan teman temannya telah lari, keempatnya kemudian menceburkan diri kelaut. Namun, jajaran Polair Polda Kepri berhasil menangkap keempat pelaku beserta barang bukti.(sm/an)

Tidak ada komentar: