Jumat, 12 Desember 2008

11 Oktober 08 KPU Terima Surat Pengunduran Diri Bacaleg

SEKUPANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menerima sejumlah surat pengunduran diri dari Bacaleg yang bersangkutan. Namun KPU Batam menyebutkan hingga kini belum menerima satupun surat rekomendasi dari parpol tempat Bacaleg tersebut bernaung.

Pokja Pencalonan DPRD Kota Batam M. Zaenuddin ketika dikonfirmasi Sijori Mandiri, Jum'at (10/10) memebenarkan bahwasanya KPU Batam telah menerima sejumlah surat pengunduran diri dari sejumlah Bacaleg. Namun KPU Batam belum memproses permasalahan tersebut, karena belum adanya surat rekomendasi dari parpol yang bersangkutan.

"KPU sifatnya hanya akan berurusan dengan parpol, bukan dengan caleg perorangan, jadi kita belum melakukan apa-apa," ujar Zaenuddin.

Ia juga menyebutkan, untuk pemrosesan pengunduran diri ini, KPU Batam akan menunggu instruksi dari KPU Provinsi, karena belum ada peraturan yang memuat tentang hal tersebut. Ia juga menegaskan, ketika pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan diumumkan nanti, KPU Batam akan mengacu pada keputusan partai, bukan perorangan.

"Bagi yang sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai bacaleg ke KPU, akan kita minta klarifikasi dari parpol, klarifikasi ini akan kita tunggu hinngga 14 Oktober mendatang, sesuai dengan waktu penerimaan tanggapan dari masyarakat," ujar Zaenuddin menandaskan. (sm/an)

Tidak ada komentar: