Jumat, 12 Desember 2008

16 Oktober 08 Sebanyak 640 Sidang Cerai Terdaftar di PA Batam

-Di Dominasi Usia Muda (20-40)

SEKUPANG- Sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2008 ini, sudah sebanyak 640 sidang cerai yang terdata di Pengadilan Agama (PA) Batam. Usia para pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukannyapun tergolong usia muda, yakni antara 20-40 tahun.

Demikian disampaikan Humas PA Batam Muhammad Zen kepada wartawan. Zen juga menyebutkan jumlah ini meningkat dibandingkan pada masa yang sama pada tahun 2007 silam. Di sebutkannya, selama tahun 2007, jumlah sidang cerai yang terdata di PA Batam sebanyak 715, dan selama tahun 2006 terdata sebanyak 570 sidang.

"Dari tahun ke tahun pendaftaran sidang cerai cenderung naik, ini dipicu oleh berbagai faktor," ujarnya.

Fakto penyebabnya antara lain, salah satu pihak melalaikan tanggungjawabnya, ikut campurnya pihak ketiga dalam rumah tangga, permasalahan ekonomi, krisis akhlak salah satu atau kedua belah pihak, dan perselisihan atau pertengkaran dalam rumah tangga.

Ditanya faktor penyebab paling dominan dalam pengajuan perceraian tersebut, Zen mengatakan bersifat merata. Meskipun begitu, setiap diawal persidangan hingga menjelang putusan, hakim tetap mengupayakan agar keduabelah pihak berdamai. Namun karena keputusan kedua belah pihak, rata-rata hasil persidangan memutuskan menceraikan keduanya.

"Persentase mereka damai itu lebih kecil dibandingkan cerai, hanya berkisar antara 1-2 % saja," ujar Zen menyebutkan.(sm/an)

Tidak ada komentar: