Sabtu, 08 November 2008

03 September 08 BPN Undang OB Bicarakan Lahan di Hutan Lindung

SEKUPANG- Menjawab keresahan masyarakat yang memiliki rumah dikawasan hutan lindung dan hutan wisata, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjanji akan duduk bersama pihak terkait, yakni Otorita Batam (OB), Kehutanan dan Pertanahan Kota Batam, dan berkemungkinan akan mengundang REI dan Perbankan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor BPN Kota Batam Isman Hadi yang didampingi oleh Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Hurman kepada wartawan di Kantor BPN Sekupang, Selasa (2/9).

Isman Hadi menyebutkan mencuatnya permasalahan pemukiman di kawasan hutan lindung ini setelah masuknya KPK ke Batam beberapa waktu lalu, sehingga semua pihak perlu berhati-hati dalam melakukan tindakan, termasuk BPN.

Ia menyebutkan, sebelum ini BPN mengeluarkan sertifikat berdasarkan Perda RTRW 2004-2014 yang disahkan oleh DPRD Kota Batam. Namun, setelah kedatangan KPK ke Batam, BPN baru menyadari bahwa prosesdur administrasi pengalih fungsian hutan lindung di Batam belum selesai.

"Oleh karena administrasi yang belum selesai inilah kami membuat keputusan agar pemrosesan sertifikat rumah yang berada dikawasan hutan lindung atau hutan wisata ditunda dulu sampai permasalahan ini diselesaikan. Saya putuskan untuk tidak melakukan perbuatan hukum baru sebelum hal ini selesai, kami harus berhati-hati, " ujar Isman.

Ia juga menyebutkan, permasalahan ini tidak akan mungkin berbalik seperti sedia kala, yakni rumah yang telah dibangun dikawasan hutan lindung akan di tertibkan dan kembali dijadikan hutan lindung. Hal itu dikarenakan telah banyak berdirinya rumah dikawasan tersebut bahkan bukitnya telah banyak yang diratakan. Kalaupun lahan tersebut kembali akan dijadikan hutan, maka akan ada kebijakan ganti rugi kepada masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena ini hanya sementara, stelah proses administrasi selesai, maka semuanya akan berlanjut," ujarnya lagi.

Terkait dengan rencana BPN mengundang OB untuk membicarakan masalah ini, Isman menjanjikan akan membicarakannya minggu mendatang. Namun ia tidak bisa menjanjikan bahwa hal tersebut akan diekspose di media massa.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Sijori Mandiri di BPN, terdapat 20 kawasan perumahan di Batam yang berada di lahan hutan lindung dan hutan wisata. Titik tersebut tersebar di seluruh Kota Batam, diantaranya di Lubuk Baja Utara, Sei Beduk, Sekupang, Tiban, Pulau Buluh, Lubuk Baja Timur, Tiban Asri, Teluk Tering, dan Kabil. Total keseluruhan kawasan ini mencapai 60000 hektar dengan rumah jutaan.(sm/an)

20 Titik HPL yang Terindikasi Termasuk di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Wisata

1. Nomer surat keputusan BPN 83/HPL/BPN/1992 dengan nomer lahan 01 di Lubuk Baja Utara seluas 851 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Lindung Batu Ampar 1 dan 2.
2. Nomer surat keputusan BPN 143/HPL/BPN/1993 dengan nomer lahan 10 di Sei Beduk seluas 458,7 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Wisata Muka Kuning
3. Nomer surat keputusan BPN 144/HPL/BPN/1993 dengan nomer lahan 02 di Sekupang seluas 804,5 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Lindung Bukit Dangas.
4. Nomer surat keputusan BPN 41/HPL/BPN/1994 dengan nomer lahan 05 di Tiban seluas 908,6 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Lindung Sei Ladi.
5. Nomer surat keputusan BPN 12/HPL/BPN/1995 dengan nomer lahan 06 di Tiban seluas 908,6 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Lindung Bukit Tiban.
6. Nomer surat keputusan BPN 115/HPL/BPN/1995 dengan nomer lahan 11 di Sei Beduk seluas 674,2 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Lindung Dam Baloi.
7. Nomer surat keputusan BPN 228/HPL/BPN/1997 dengan nomer lahan 12 di P. Buluh seluas 538,4 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Wisata Muka Kuning.
8. Nomer surat keputusan BPN 59/HPL/BPN/1997 dengan nomer lahan 03 di Lubuk Baja Utara seluas 14,2 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Lindung Batu Ampar I.
9. Nomer surat keputusan BPN 155/HPL/BPN/1997 dengan nomer lahan 06 di Lubuk Baja Timur seluas 218,2 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Lindung Batu Ampar II.
10. Nomer surat keputusan BPN 70/HPL/BPN/1998 dengan nomer lahan 14 di Sei Beduk seluas 226,7 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Lindung Tanjung Piayu.
11. Nomer surat keputusan BPN 85/HPL/BPN/1998 dengan nomer lahan 15 di Sei Beduk seluas 551,3 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Wisata Muka Kuning.
12. Nomer surat keputusan BPN 125/HPL/BPN/1998 dengan nomer lahan 04 di Lubuk Baja Utara seluas 4 hektar. Seluruh kawasannya Hutan Lindung Batu Ampar I.
13. Nomer surat keputusan BPN 153/HPL/BPN/1998 dengan nomer lahan 01 di Tiban Asri seluas 77 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Wisata Muka Kuning.
14. Nomer surat keputusan BPN 115/HPL/BPN/2004 dengan nomer lahan 88 di Teluk Tering seluas 15 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Lindung Batu Ampar III.
15. Nomer surat keputusan BPN 20/HPL/BPN/2005 dengan nomer lahan 89 di Kabil seluas 7,5 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Lindung Duriangkang.
16. Nomer surat keputusan BPN 48/HPL/BPN/2005 dengan nomer lahan 90 di Tiban Asri seluas 12,7 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Wisata Muka Kuning.
17. Nomer surat keputusan BPN 17/HPL/BPN/2005 dengan nomer lahan 91 di Tiban Asri seluas 7,2 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Wisata Muka Kuning.
18. Nomer surat keputusan BPN 20/HPL/BPN/2006 dengan nomer lahan 101 di Kabil seluas 5 hektar. Seluruh kawasannya merupakan Hutan Lindung Duriangkang.
19. Nomer surat keputusan BPN 20/HPL/BPN/2006 dengan nomer lahan 100 di Tiban Asri seluas 12,4 hektar. Seluruh kawasannya merupakan Hutan Wisata Muka Kuning.
20. Nomer surat keputusan BPN 18/HPL/BPN/2006 dengan nomer lahan 102 di Tiban Asri seluas 11 hektar. Sebagian kawasannya merupakan Hutan Wisata Muka Kuning.

1 komentar:

http//marker.blog mengatakan...

saya ingin mengetahui berapa harga tanah yang diganti otorita batam di kelurahan mangsang,tanjung piayu,karena yang sampai ke pimilik lahan hanya Rp 500,- per meter,saya jg ingin mengetahui berapa jumlah semuanya(tiap-tiap pemilik lahan) dan siapa pemilik lahan tersebu(yang mendapat ganti rugi).