Selasa, 18 November 2008

17 September 08 Ditemukan Nilai Percaya Diri Caleg 20

SEKUPANG- Sebuah penemuan yang cukup mencengangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam dimana nilai percaya diri seorang calon legislatif hanya 20 dari range nilai yang tersedia 0-100. Ironisnya dalam satu partai ditemukan nilai yang hampir sama rendahnya lebih dari dua.

Hal itu terungkap saat salah satu anggota KPU Batam Abdul Rahman yang pertama kali melakukan pengecekan terhadap parpol tersebut lansung kaget. Ia mempertanyakan hasil yang telah dikeluarkan oleh rumah sakit dimana caleg yang bersangkutan masih diberi surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani.

"Sekarang kita mempertanyakan sejauh mana sih nilai sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit ini," ujar Rahman.

Hal yang tambah mengagetkan lagi, caleg yang bersangkutan merupakan caleg jadi, alias berada di urutan nomor satu untuk dapil IV. Sebagaimana diketahui, surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani ini merupakan amanat dari pasal 50 ayat 1 huruf h dan ayat 2 huruf d UU nomor 10 tahun 2008 jo peraturan KPU no. 18 tahun 2008 tentang pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kota dalam Pemilu 2009.
Sementara itu, anggota KPU lainnya, Zeindra W. Yanuardi yang juga mengetahui hal ini mengatakan bahwa sesuai surat keterangan oleh dokter bahwa yang bersangkutan dinyatakan sehat, maka KPU tidak bisa berbuat apa-apa, yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah rumahsakit dan dokter yang bersangkutan.

Hal ini memang sedikit rancu, karena range kesehatan yang dimaksudkan dari amanat UU dan peraturan KPU tidak tercantum. Dilain hal, ini menjadi sebuah pencerminan bagaimana akan terjadi sebuah kemajuan didaerah yang berkenaan jika pemimpinnya tidak memiliki rasa percaya diri, disiplin rendah, motifasi hanya 10. (sm/an)

Tidak ada komentar: