Selasa, 18 November 2008

23 September 08 KPU Larang Pemasangan Bendera Parpol di Persimpangan

SEKUPANG- KPU Batam menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait pemasangan bendera parpol di Batam. Oleh karena itu, KPU Batam memberikan surat edaran kepada parpol untuk mencabut sendiri bendera parpolnya yang berada persis dipersimpangan jalan.

"Kita mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak, terutama dari Otorita Batam dan Pemko Batam. Dari surat yang kita terima alasan pelarangan ini untuk tidak mengganngu keindahan kota, dan mengganggu arus lalu lintas," ujar Ketua KPU Batam Hendriyanto kepada wartawan di kantor KPU Batam, Senin (22/9).

Untuk pemasangan bendera parpol di persimpangan jalan, untuk jalan arteleri minimal setelah 30 meter dari simpang jalan, dan untuk jalan kolektor minimal 25 meter dari simpang jalan. Sedangkan untuk tiang, maksimal tingginya 3 meter.

Selain surat himbauan tersebut, KPU berencana akan menggodoknya dalam bentuk peraturan baru.

"Kita sedang mempersiapkan peraturan baru tentang ini," ujar Hendriyanto.

Ia juga menyebutkan kedepan pemasangan atribut-atribut partai di tiang fasum, terutama di jalan protokol akan ditindak tegas. Selain itu, pemasangan bendera di pagar median jalan juga dilarang.

"Selama inikan yang diperbolehkan di tengah median jalan, tidak boleh dipagar median jalan, atau tepi jalan, karena akan mengganggu lalu lintas. Jika dilanggar maka tindakan tegas akan diberikan oleh panwas yang sebentar lagi terbentuk," sebut Hendriyanto lagi.

Disamping itu, Hendriyanto juga menyebutkan akan membuat titik central pemasangan bendera parpol yang akan dikoordinir lansung oleh KPU Batam. Titik yang telah ditetapkan sebagai titik central pemasangan bendera parpol adalah Simpang Kabil, Simpang Jam, dan di Depan KPU Batam. Parpol dipersilahkan untuk menyerahkan bendera dan tiangnya kepada KPU, dan KPU Batam yang akan menyusun pemasangannya.

"Selain itu, dari pihak bandara juga menghimbau jika ada parpol yang ingin memasang bendera parpolnya di jalan menuju bandara, parpol yang bersangkutan diminta untuk berkoordinasi dengan pengelola bandara," ujarnya mengakhiri. (sm/an)

Tidak ada komentar: