Selamat pagi Pak KPU, Saya mau tanya, bisakah pada Pemilu nanti orang yang terdaftar di kelurahan A, tetapi memilih (memberi suara) di kelurahan B / TPS lain kelurahan, meskipun memiliki KTP SIAK. Terima Kasih atas Jawabanya.
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Memilih di TPS mana saja bisa, tetapi harus mengisi formulir tambahan sebagai pengantar untuk memilih di TPS yang baru. Namun sebaiknya pemilih melakukan pemilihan di TPS tempat nama pemilih terdata. KTP dipergunakan sebagai syarat memilih di TPS tempat nama pemilih tercantum. Apapun KTP-nya, baik KTP lama (berwarna kuning), maupun KTP SIAK. (sm/an)
Anggota KPU Batam,
Zeindra Yanuardi
Ze, morning
12 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar