Selasa, 18 November 2008

06 Oktober 08 Satu Orang Caleg Terancam Gugur

SEKUPANG- Setelah tiga hari pengumuman Data Calon Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mulai menerima informasi dari masyarakat. Informasi yang diterima melalui telepon oleh anggota KPU tersebut, ada calon yang telah masuk menjadi DCS pernah divonis hukuman penjara selama atau lebih dari lima tahun.

"Sesuai dengan peraturannya, yang boleh mencalonkan diri itu harus tidak pernah mendapatkan vonis hukuman 5 tahun penjara atau lebih," ujar salah satu anggota KPU Batam Abdul Rahman kepada wartawan diruangan kerjanya belum lama ini.

Namun hingga saat ini, KPU belum melakukan pengecekan, hal itu karena laporan yang diterima masih dalam bentuk informasi lisan, bukan tulisan seperti himbauan KPU Batam selama ini.

"Kita tetap akan cek, tetapi kita akan lebih mengutamakan mengecek jika laporan secara tulisan. Jika nanti terbukti, kita akan gugurkan sebagai DCS, kita akan minta tanggapan pada partai juga," ujar Rahman lagi.

Sementara itu, Ketua KPU Batan Hendriyanto ketika dihubungi Sijori Mandiri tadi malam terkait informasi tersebut ia mengatakan hingga saat ini belum melakukan pengecekan terhadap kotak suara yang disediakan untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap DCS.

Ia menegaskan, KPU baru akan melakukan verifikasi jika pemberi informasi melampirkan nama dan alamat jelas.

"Kita tidak menerima info lisan, melainkan tulisan dengan mencantumkan nama dan alamat jelas, karena bisa saja fitnah. Tetapi sejak lebaran ini saya belum mencek lagi kotak suara, besok (hari ini,red) akan kita cek, dan kalau ada akan lansung kita tindak lanjuti," ujarnya menerangkan.

Sesuai jadwal, KPU Batam akan terus mengumumkan DCS hingga tanggal 9 Oktober 2008 mendatang. Seiring dengan itu, KPU Batam masih menerima informasi terkait persyaratan administrasi caleg. Kemudian dari tanggal 10-14 Oktober, KPU melakukan klarifikasi ke Parpol terhadap laporan masyarakat terkait persyaratan administrasi. Kemudian hingga 21 Oktober, KPU menerima pengajuan calon pengganti dari caleg yang gugur. (sm/an)

Tidak ada komentar: