Sabtu, 08 November 2008

11 September 08 Pemalsu KTP Disidangkan di PN Batam

SEKUPANG- Dua orang terdakwa, Desman Tarigan (56) dan Hero Wahyanto (40) kemaren, Rabu (10/9) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya diduga telah memalsukan ratusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran hingga Medical Check Up.

Keduanya mengaku mencetak dokumen tersebut dirumah terdakwa Desman di Legenda Malaka, sementara Hero bertugas mencari kliennya.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ahmad Bondan dan bertindak sebagai JPU Armen. Pada persidangan awal, JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 264 KUHP dan dakwaan keduanya kemaren melanggar pasal 263 KUHP.

Dokumen palsu yang dibuat mereka di rata-rata digunakan untuk pengurusan paspor di Imigrasi Belakang Padang dengan bekerjasama dengan Biro Jasa PT Celurit Mas. Sedangkan untuk Medical Check Up digunakan untuk keterangan sakit kepada perusahaan tempat bekerja kliennya.

Anto, pemilik PT. Celurit Mas dalam kesaksiannya menyebutkan, ia hanya mengenal Desman sebagai rekanan bisnisnya dalam pengurusan paspor di Imigrasi. Hal itu karena melalui rekomendasi PT-nya lah paspor bisa dibuat di imigrasi.

"Untuk pembuatan paspor dari luar Belakang Padang harus melalui biro jasa, salah satu biro jasa yang terdata di Imigrasi adalah saya, dan Desman Tarigan sering menggunakan rekomendasi biro jasa kami dengan membayar Rp 100.000 untuk tiap pengajuan paspor," ujar Anto.

Namun Anto mengaku tidak tahu menahu tentang KTP, KK, Akta Kelahiran yang digunakan adalah palsu. Karena ia melihat tidak ada beda KTP, KK dan Akta Kelahiran yang palsu itu denga yang aslinya. Hal itu sangat wajar, karena terdakwa memiliki blangko dan scan tanda tangan pejabat yang berkenaan.

Menurut keterangan Desman, dengan kelengkapan yang dimilikinya, ia bisa menyelesaikan KTP dalam dua hari. Sementara untuk pembuatan paspor ke imigrasi Belakang Padang, ia menjanjikan waktu pembuatannya 3 hari saja. Jadi, untuk satu paket mulai dari KTP, KK, Akta Kelahiran dan Paspor hanya membutuhkan waktu pembuatan satu minggu.

"Dengan surat-surat yang sangat mendasar ini bisa disalah gunakan untuk banyak hal, kalau ini dibiarkan akan merember ke banyak hal," ujar hakim.

Meski belum terbukti, hakim menduga adanya indikasi kelalaian dalam pembuatan paspor di Imigrasi Belakang Padang. Oleh karena itu dalam persidangan yang akan digelar pada 17 September mendatang akan menghadirkan sejumlah saksi dari Imigrasi Belakang Padang. (sm/an)

Tidak ada komentar: