Selasa, 18 November 2008

23 September 08 Sita Cek S $ 34 Ribu, Poltabes di Praperadiklan

SEKUPANG- Poltabes di praperadilkan oleh Direktur Utama CV Burangrang Ikeu Hendriawan atas sitaan terhadap cek senilai S $ 34.809,79 oleh Poltabes Barelang sebagai bukti atas kasus yang tengah ditangani oleh Poltabes Barelang terhadap Dirut Lama CV Burangrang Ema Susianti dengan rekanan bisnisnya Susianto.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan mengagendakan tanggapan dari termohon atas permohonan yang diajukan oleh Direktur CV Burangrang

Persidangan Pra Peradilan antara pemohon Ikeu Hendriawan melawan termohon Poltabes kembali digelar di PN Batam, Senin (22/9). Persidangan kali ini mengagendakan tanggapan dari termohon atas permohonan pemohon yang juga Direktur Utama CV Burangrang Ikeu Hendriawan.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Julien Mamahit, pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Rustam Ritonga, Sementara pihak termohon diwakili oleh kuasa hukum yang dipimpin oleh Ipda Tedjo Purwanto.

Dalam jawabannya termohon menilai penyitaan terhadap cek senilai S $ 34.809 milik CV Burangrang pemohon adalah sah. Penyidik menilai bahwa hal itu merupakan keperluan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon.

" Penyitaan yang kita lakukan karena adanya bukti awal, yaitu adanya laporan dari Susianto tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Ema Susianti, " ujar kuasa hukum termohon.

Dengan adanya bukti awal berupa laporan dari pelapor termohon menjerat pemohon telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

Untuk itu termohon meminta majelis hakim yang memimpin persidangan menolak semua permohonan pemohon. Termohon juga meminta agar majelis menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Diakhir jawabannya termohon meminta agar majelis memerintahkan agar pemohon membayar semua biaya perkara yang timbul dalam persidangan pra peradilan ini.

Sementara itu kuasa hukum pemohon menilai penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya perkara ini timbul bukan pada saat kliennya menjabat.

" Perkara ini terjadi sebelum klien saya menjabat Direktur, saat itu yang jadi direktur saudari Ema Susianti. Sekarang dia sudah lari, " ujar Rustam.

Persidangan akan kembali digelar pada hari Selasa (23/9) dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. (sm/an)

Tidak ada komentar: