Sabtu, 08 November 2008

13 September 08 Sistim Siaran Benjaringan Tugas Utama KPID di 2009

SEKUPANG- Menjelang penerapan Sistim Siaran Berjaringan (SSB) di tahun 2009 mendatang akan menjadi tugas terberat Komisi Penyiaran Indonesia di daerah, terutama di Kota Batam.

Hal ini pulalah yang menjadi tantangan terberat bagi ketua KPID yang baru, Parlindungan,S.Sos. Parlindungan. Ia mengungkapkan untuk menjalankan sistim tersebut sesuai amanat UU Penyiaran (UU 32 th 2002) dan PP no. 50 th 2005, yang sangat memerlukan dua hal, yakni pengusaha di daerah yang memiliki modal untuk mendirikan televisi swasta dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan menggerakkannya.

Dalam sistim tersebut diminta televisi swasta yang ada di pusat paling lama tanggal 28 Desember 2009 telah melakukan sistim SSB, dimana televisi swasta yang ada dipusat diwajibkan bergabung dengan televisi swasta yang ada didaerah. Oleh karen itu, di daerah harus ada televisi swasta yang dikelola oleh pengusaha daerah dan dananya juga dari pengusaha tersebut, bukan pindahan mentah-mentah dari pusat ke daerah.

"Kalau hanya berupa pindahan dari pusat ke daerah, maka amanat UU itu tidak terlaksana, ini yang dikhawatirkan, dan sekarang hal lain yang menjadi pemikiran kita bagaimana caranya mencari pengusaha ini dan juga mendapatkan SDM yang berkualitas," ujarnya menguraikan.

Dengan berbekal tanggung jawab yang besar ini, ia mengatakan lagi-lagi KPID mendapatkan ancaman yang cukup serius, dimana untuk menjalankan program tersebut KPID belum memiliki dana tetap. Selama ini KPID untuk melakukan operasional hanya mengandalkan pos bantuan yang sebelumnya harus membuat proposal terlebih dahulu.

"Ini menjadi ancaman terbesar kita dalam bekerja, sementara yang kita emban adalah tugas untuk kepentingan rakyat melalui siaran ini," ujarnya. (sm/an)

Tidak ada komentar: