Selasa, 18 November 2008

16 September 08 PN Baru Terima Berkas Rusdi Ruslan

SEKUPANG- Pengadilan Negeri (PN) Batam baru terima satu berkas dari tiga berkas kasus dugaan korupsi pembangunan drainase Batu Besar, Kecamatan nongsa sepanjang 1,6 KM. Berkas yang masuk sejak tanggal 11 September tersebut mendakwa Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Batam Rusdi Ruslan.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rusdi sebagai pemilik proyek penjabat pembuat komitmen dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 539 juta dari pembangunan proyek yang menghabiskan anggaran senilai Rp 2,34 miliar di kampung Walikota Batam tersebut.

Informasi penerimaan berkas ini didapatkan wartawan dari Panitera Muda Bagian Pidana PN Batam Rahman Siregar, Senin (15/9) di Pengadilan Negeri Batam.

"Kita sudah terima berkasnya tanggal 11 September kemarin. Tetapi hanya satu berkas yang kita terima, yang lain belum, berkas yang kita terima baru atas nama Rusdi Ruslan," sebutnya.

Menurutnya, untuk berkas tersangka lainnya, yakni Kepala Cabang PT Artha Demo Engeenering Consultan sebagaikonsultan pengawas proyek, Charis Lalo Mureno dan pemilik kontraktor pelaksana proyek Abdul Rahman, belum melimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam.

"Saat ini kita masih menunggu berkas tersangka lainnya, yang saat ini masih proses di Kejari," ujarnya.

Dalam berkas perkara tersebut, Kejari menjerat Rusdi Ruslan dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 jo pasal 3 dan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar. (sm/an)

Tidak ada komentar: