Selasa, 18 November 2008

26 September 08 Pengacara Rusdi Siap Ajukan Eksepsi

SEKUPANG- Perkara korupsi pembangunan drainase Kampung Melayu, di Batu Besar Nongsa dengan terdakwa Rusdi Ruslan sebagai pejabat pengguna anggaran di Dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai disidangkan di PN Batam, Kamis (25/9). Persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan JPU tersebut akan dibalas dengan pengajuan eksepsi oleh Penasehat Hukum Rusdi Ruslan, Mustari.

Mustari usai sidang kepada wartawan menyebutkan, dari dakwaan JPU terhadap kliennya, ia selaku PH Rusdi Ruslan akan melakukan eksepsi untuk kliennya.

"Dari dakwaan tadi (kemaren,red) kita ada celah, dan kita akan lakukan eksepsi," ujarnya sembari mengatakan persidangan selanjutnya akan digelar pada tanggal 16 Oktober 2009 mendatang.

Dalam persidangan kemaren, Rusdi yang mengenakan baju kemeja kotak-kotak biru dongker, saat berjalan baik menuju ruangan persidangan maupun keluar dari ruangan persidangan, ia tampak tenang dan segar. Sesekali ia melempar senyum kepada wartawan yang mencoba menanyainya, namun ia tak banyak berbicara. Selain ditemani oleh PH-nya, ia juga mendapat dukungan dari sejumlah pegawai di dinas PU yang kemaren menyempatkan hadir dalam diruangan persidangan.

Persidangan dipimpin oleh Surya Pardamaian dan dibantui oleh Ahmad Bondan dan Sherlywati sebagai hakim anggota. Bertindak sebagai JPU Kasi Pidsus Kejari Batam Mursal dan dibantu Nanang dan Armen.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa bersalah melanggar dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 37 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidernya melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 37 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

JPU menyatakan bahwa terdakwa bersama Abdul Rahman, pemilik PT Citra Dewi Kundur dan Kepala Cabang PT Artha Demo Engeering Consultan, Charis Lalo Mureno, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus yang berlainan telah bersengkongkol melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 539. 248.295 dari total anggaran dana sebesar Rp 2.432.422.000 untuk pembangunan tiga drainase di Kampung Melayu, Batu Besar Nongsa di tahun anggaran 2007 APBD Kota Batam.

JPU menyatakan terdakwa tidak melakukan pengawasan dalam pembangunan proyek ini. Terdakwa juga menyetujui kontraktor membangun drainase tidak sesuai dengan bestek ataupun gambar.(sm/an)

Tidak ada komentar: