Selasa, 18 November 2008

26 September 08 Pemilik Kayu Mengaku Diperas Anggota Polair

SEKUPANG - Pemilik 644 kayu gergajian dan 774 batang kayu bakau yang ditangkap oleh Polair Polda Kepri pada tanggal 17 September lalu di perairan Belakangpadang mengaku diperas oleh oknum Polaire Batam. Ia mengaku dimintai uang sebanyak Rp 50 juta untuk menebus kayu yang dibelinya dari hasil pelelangan Kanwil BC Tanjung Balai Karimun tersebut.

Muhammad Nur, pemilik kayu kepada wartawan di Sekupang, Kamis (25/9) mengatakan ia tidak terima atas penangkapan kayu yang secara sah dimilikinya itu. Selain kayu yang secara sah dimilikinya ditangkap, kini ia juga diperas untuk menyerahkan uang senilai Rp 50 juta, atau dua kali lipat dari harga kayu yang tangkap tersebut.

Menurut Nur yang biasa disapa Pak Haji ini, kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Sagulung, dijual ke CV Pandawa Lima dengan menggunakan kapal KM Ahrul Kurnia II. Namun, pada tanggal 15 September, ditengah laut, kapal tersebut mengalami kerusakan, sehingga butuh perbaikan. Namun hingga tanggal 16 September kapal tersebut tak kunjung baik, sehingga dibutuhkan pertolongan dari kapal lain untuk menarek kapal tersebut ketempat tujuan.

Nur yang juga berada di kapal tersebut bersama ABK akhirnya mendapatkan pertolongan dari kapal KM. Sri Wahyuni. Untuk keperluan penarekan kapal tersebut, pihaknya telah mengurus surat ijin penarikan ke syahbandar Karimun. Namun sekitar pukul 05.00 dini hari tanggal 17 September kapal tersebut di tangkap oleh Polair Polda Kepri dengan tuduhan membawa kayu ilegal.

"Kami dituduh membawa kayu ilegal, padahal kami sudah menunjukan surat-surat resmi, mulai dari surat lelang hingga surat ijin penarikan, tetapi kayu kami tetap ditahan. Surat-surat kapalpun kami punya lengkap," ujar Nur jengkel.

Sembari memberikan keterangan kepada wartawan, juga memperlihatkan bukti risalah lelang dari Kantor Wilayah BC Tanjungbalai Karimun kepada wartawan.

Ia juga menceritakan bahwa telepon genggamnya sempat akan ditahan oleh polair menyusul telepon genggam ABK dan Nakoda yang telah duluan disita. Namun karena ia bersikukuh tidak mau dan meyakini baghwa dirinya tidak bersalah, akhirnya polisi tidak menyita telepon genggamnya.

Atas penangkapan tersebut, ia terus berupaya untuk membebaskan kayu tersebut dari kepolisian. Menurutnya, ia sempat ditawari oleh penyidik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cepat. Karena merasa mendapat angin untuk menyelesaikan permasalahan dengan cepat, Nur-pun berinisiatif untuk memberi Rp1,5 juta kepada kepolisian. Namun ternyata penyidik tersebut meminta ia menyerahkan uang Rp 50 juta.

"Mana mungkin saya mau menyerahkan 50 juta, beli kayu itu saja cuma 25 juta, ditembakpun saya tidak mau," ujarnya.

Ia menambahkan, rencana pemberian uang Rp1,5 juta tersebut bukan untuk membebaskan kapal dan kayu miliknya, melainkan sebagai uang terima kasih saja. Namun ternyata niat baik tersebut disambut lain oleh oknum itu dan meminta uang kepadanya senilai Rp50 juta.

"Dimana lagi keadilan di negara ini, saya sudah bayar pajak ke negara kok sekarang saya masih dipersulit, " ujarnya masyigul.

Sementara itu Dirpolair Polda Kepri AKBP Yassin Kosasih yang di hubungi Sijori Mandiri tadi malam terkait penangkapan kayu tersebut mengatakan bahwa saat ini kepolisian masih sedang melakukan penyelidikan terhadap kayu tangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pada saat penagkapan, pihaknya mencurigai bahwa kayu tersebut adalah kayu ilegal. Selain itu, perkara penangkapan tersebut juga harus dipertanggung jawabkan dengan Mabes Polri.

"Terhadap kasus ini kami tidak bisa lansung melepaskannya begitu saja, dan kami tidak ada niat buruk, kami hanya menjalankan tugas, semuanya ada proses. Hal itu karena apa yang kami lakukan itu harus dilaporkan ke Mabes Polri, baik itu penangkapan, penyidikan, bahkan nanti jika dilepaskan, dan itu butuh waktu, karena untuk satu berkas laporannya cukup panjang," ujar Yassin panjang lebar. (sm/an)

Tidak ada komentar: