Sabtu, 08 November 2008

06 September 08 Sidang Terdakwa Pabrik Sabu di Batam

Lay Yao Shin Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
SEKUPANG- Tiga terdakwa pabrik sabu-sabu terbesar di Indonesia yang ditangkap di Batam dan Jakarta, yakni Tsai Tsai Cheng, Wang Chin I dan Lay Yao Shin dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang menginginkan ketiganya dengan pidana penjara 20 tahun. Vonis paling ringan diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam di PN Batam, Jumat (6/9) kepada Lay Yao Shin, yakni 8 tahun pidana penjara dan denda 50 Juta subsider 6 bulan kurungan pidana penjara.

Untuk putusan terdakwa Tsai Tsai Cheng dan terdakwa Lay Yao Shin yang dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan pidana penjara, pengacara terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (KPU) melakukan banding. Sementara untuk putusan Wang Ching I, pengacara terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dulu selama 7 hari.

Persidangan terdakwa Tsai Tsai Cheng dipimpin oleh Hakim Haruno bertindak sebagai JPU Armen Wijaya, sementara terdakwa didampingi oleh pengacaranya Rustam Ritonga. Persidangan terdakwa Lay Yao Shin dipimpin oleh Ridwan Mansyur yang juga Ketua Pengadilan Negeri Batam, bertindak sebagai JPU Erwin Iskandar dan terdakwa didampingi oleh pengacaranya Edward Sihotang. Dan untuk persidangan Wang Chin I persidangan dipimpin oleh Hakim Haruno, bertindak sebagai JPU Nanang Dwiyadi, dan terdakwa juga didampingi oleh PH nya Rustam Ritonga.

Majelis menilai terdakwa Wang Chin I dan terdakwa Tsai Tsai Cheng terbukti bersalah dalam pemufakatan jahat memproduksi psikotropika tanpa ijin dari Menteri Kesehatan. Mejelis juga menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 71 UU No 5 Tahun 1997 tentang sikotropika. Dimana kedua terdakwa adalah peracik metam metamin menjadi psikotropika.

Sementara itu untuk putusan terdakwa Lay Yao Shin, mejelis tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah melanggar pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 jo pasal 71 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mejelis menilai bahwa terdakwa Lay Yao Shin hanya membantu kedua terdakwa dalam meracik psikotropika.

"Untuk itu kita tambahkan pasal 56 KUHP kepada terdakwa Lay Yao Shin. Terdakwa hanya menyediakan semua kebutuhan untuk pembuatan psikotropika saja dan juga menyediakan tempat untuk meracik psikotropikia, " Ujar majelis.

Setelah membacakan putusannya majelis juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dapat merugikan dan membahayakan generasi muda. Perbuatan seperti yang dilakukan sudah semakin marak dan perlu penegakkan hukum. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran narkoba. Perbuatan terdakwa yang memproduksi narkoba dalam jumlah terbesar sehingga sangat merugikan citra Indonesia dimata dunia, yang mana perbuatan terdakwa disebut-sebut terbesar sepanjang sejarah, dan seakan Indonesia adalah ladang pembuatan narkoba dimata international.

Sementara hal hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali semua perbuatannya. Para terdakwa berlaku jujur dan sopan selama persidangan sehingga membantu jalannya persidangan. Dan khusus untuk terdakwa Wang Chin I, majelis menyatakan bahwa terdakwa sering sakit sakitan.

Pasrah

Disisi lain, Wang Chin I yang sempat diwawancarai wartawan sebelum persidangan mengaku pasrah dengan putusan pengadilan. Pria yang berkewarganegaraan Taiwan ini seolah sudah putus harapan untuk hidup. Menurutnya, ia sangat malu sekali untuk pulang kekampung halamannya di Taiwan untuk menemui keluarga. Disebutkannya, jikapun ia masih hidup setelah menjalani hukuman sesuai dengan vonis pengadilan nanti, yang jelas ia tidak akan pulang, namun ia juga belum mengetahui apa yang akan dilakukannya nanti. (sm/an)

Tidak ada komentar: