Sabtu, 08 November 2008

03 September 08 Disduk Keluarkan 379 Akte Berdasarkan Putusan PN

-Selama 2008

SEKUPANG- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam selama tahun 2008 telah mengeluarkan 379 akte kelahiran berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Hal tersebut sesuai dengan UU nomer 23 tahun 2006 tentang pengurusan akta kelahiran.

Disebutkan Kabid Pencatatan Sipil Disduk Kota Batam Muhammad Jamil, selama sejak Januari hingga Agustus, tercatat 397 akte kelahiran yang dikeluarkan oleh Disduk berdasarkan putusan pengadilan. Selama Agustus, disduk mengeluarkan 69 akte, dan selama Juli mengeluarkan 57 akte.

"Pembuatan akte berdasarkan putusan pengadilan ini sudah berjalan sejak tahun 2006, waktu itu yang dikenakan hanya yang mengurus akte diatas satu tahun, tetapi sejak awal Juli juga diberlakukan untuk anak usia diatas dua bulan atau kelahiran diatas 60 hari," ujar Jamil.

Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada orangtua untuk sesegera mungkin melakukan pendaftaran kelahiran anaknya agar dikemudian hari tidak mendapatkan masalah. Disebutkannya, data tersebut akan sangat berguna oleh pemerintah, karena dengan data tersebut nantinya pemerintah bisa membuat program dimasa mendatang.

Terkait adanya keluhan dari masyarakat dikarenakan tidak mampu mengeluarkan biaya untuk mengikuti sidang di pengadilan, Jamil menyebutkan hal itu dikarenakan kelalaian orang yang bersangkutan. Karena menurutnya pemerintah sudah mensosialisasikan hal tersebut sejak tahun 2006 sebelumnya.

"Kan sudah disosialisasikan sejak 2006, kemana saja selama setahun, kenapa baru sekarang menyesal, makanya setelah anak lahir lakukan pendafaran, jangan sampai lebih dari 2 bulan," ujarnya mengakhiri. (sm/an)

Tidak ada komentar: