Sabtu, 08 November 2008

11 September 08 KPU Kantongi Dua Nama Caleg Bermasalah

SEKUPANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam saat ini sudah mengantongi dua nama caleg yang dianggap pernah tersandung kasus hukum. Oleh karena itu KPU Batam akan melakukan pengecekan ke Poltabes Barelang terkait SKCK para caleg.

"Kita tidak tahu pasti berapa nama yang pernah berurusan dengan kepolisian, tetapi dari data dan informasi yang kita miliki baru dua, berkemungkinan lebih," ujar Ketua Pokja Pencalonan DPRD Batam kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (10/9).

Disebutkan Zaenuddin, sesungguhnya ia sudah melakukan koordinasi dengan Poltabes, bahkan kemaren ia sudah berniat untuk menanyakannya secara resmi melalui surat ke Poltabes, namun karena pihak yang akan dituju sedang tidak berada di tempat, maka ia memutuskan hari ini, Kamis (11/10) baru akan ke Poltabes.

Upaya verifikasi yang dilakukan tesebut sesuai dengan amanat Peraturan KPU No 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Anggota DPR DPD dan DPRD Kota, yang di dalam pasal 14 mengatur tentang caleg tidak pernah divonis oleh pengadilan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Setelah mendapatkan data itu nantinya, KPU akan berdiskusi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk dimintai pandangan terhadap hasil tersebut.

" Yang kita tahu baru dua, salah satunya tersangkut kasus penipuan yang satunya lagi saya lupa, inilah yang mau kita tanyakan ke kepolisian," ujarnya.

Menurutnya, verifikasi yang akan dilakukannya ke Kepolisian adalah mengenai kasus yang pernah di hadapi oleh caleg, status hukumnya, proses hukumnya, serta tuntutan hukum yang pernah ia jalani. (sm/an)

Tidak ada komentar: