Sabtu, 08 November 2008

15 September 08 Dengan KTP Palsu Bisa Urus Paspor

-Di Belakang Padang
SEKUPANG- Sepandai-pandainya tupai melompat, sesekali jatuh juga. Andaian itu mungkin sangat cocok untuk dua komplotan yang sudah memalsukan KTP ratusan, bahkan mungkin ribuan. Mereka adalah terdakwa Desman Tarigan (56) dan Hero Wahyanto(40).

Yang cukup mencengangkan, KTP hasil buatannya telah dijadikan sebagai persyaratan pembuatan paspor. Anehnya, dari bukti-bukti yang dibawa kepersidangan disebutkan KTP palsu yang telah dibuat komplotan ini digunakan sebagai persyaratan pembuatan paspor di Imigrasi Belakang Padang. Hanya di Imigrasi Belakang Padang. Dalam aksinya mereka beralasan pembuatan paspor di Batam memakan waktu lama, karena ramai pemohon. Dengan alasan itu, ia berhasil mengecoh Biro Jasa PT Celurit Mas.

Tidak itu saja, persyaratan lain untuk pembuatan paspor seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran hingga Medical Check Up pun di buat oleh keduanya.

Dokumen yang sangat berharga tersebut dibuat dirumah terdakwa Desman di Legenda Malaka, sementara Hero bertugas mencari kliennya. Dengan bermodalkan seperangkat komputer, scanner tanda tangan camat, usaha mereka berjalan mulus.

Hakim yang menangani kasus ini, Ahmad Bondan mengatakan sangat heran dengan tindakan terdakwa ini. Ia juga merasa sangat heran dengan sistim yang telah digunakan di Imigrasi Belakang Padang. Dengan KTP palsu, telah tercipta paspor asli yang terdata.

"Mau dikemanakan paspor asli tapi palsu ini, sebanyak ini lagi," ujar Bondan di dalam persidangan melihat puluhan paspor yang dijadikan barang bukti dalam persidangan itu.

Atas perbuatan keduanya terdakwa, didakwa oleh JPU Armen atas pelanggaran terhadap pasal 264 KUHP dan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Anto, pemilik PT. Celurit Mas dalam kesaksiannya menyebutkan, ia hanya mengenal Desman sebagai rekanan bisnisnya dalam pengurusan paspor di Imigrasi. Hal itu karena melalui rekomendasi PT-nya lah paspor bisa dibuat di imigrasi.

"Untuk pembuatan paspor dari luar Belakang Padang harus melalui biro jasa, salah satu biro jasa yang terdata di Imigrasi adalah saya, dan Desman Tarigan sering menggunakan rekomendasi biro jasa kami dengan membayar Rp 100.000 untuk tiap pengajuan paspor," ujar Anto.

Namun Anto mengaku tidak tahu menahu tentang KTP, KK, Akta Kelahiran yang digunakan adalah palsu. Karena ia melihat tidak ada beda KTP, KK dan Akta Kelahiran yang palsu itu denga yang aslinya. Hal itu sangat wajar, karena terdakwa memiliki blangko dan scan tanda tangan pejabat yang berkenaan.

Menurut keterangan Desman, dengan kelengkapan yang dimilikinya, ia bisa menyelesaikan KTP dalam dua hari. Sementara untuk pembuatan paspor ke imigrasi Belakang Padang, ia menjanjikan waktu pembuatannya 3 hari saja. Jadi, untuk satu paket mulai dari KTP, KK, Akta Kelahiran dan Paspor hanya membutuhkan waktu pembuatan satu minggu.

"Dengan surat-surat yang sangat mendasar ini bisa disalahgunakan untuk banyak hal, kalau ini dibiarkan akan merember ke banyak hal," ujar hakim.

Dengan kejadian ini, hakim merasa sangat geram dan berniat memanggil saksi-saksi dari imigrasi Belakang Padang untuk lebih lanjut.Hal lain yang membuat hakim geram karena KTP yang digunakan pelaku adalah blangko KTP lama yang berwarna kuning, bukan KTP SIAK yang berwarna biru. Padahal sejak awal 2007 seluruh blangko KTP sudah diganti, namun tidak tampak kecurigaan dari Imigrasi Belakang Padang terhadap kejanggalan ini.(sm/an)

Tidak ada komentar: